Department of

Sejarah Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN SMH Banten

Sejarah

Welcome to Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 

Program Studi (Prodi) Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir awalnya bernama Prodi Tafsir Hadis yang berdiri pada tahun 1997 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) “Sultan Maulana Hasanuddin Banten” Serang, nomor: ST.29/HK.00.5/471/1997 tanggal 1 Agustus 1997 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor:tanggal 12 Nopember 2002 tentang Penyelenggaraan Program Studi pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) “Sultan Maulana Hasanuddin Banten” Serang. Pada waktu itu masih bernama Program Studi Tafsir Hadis (TH) Jurusan Ushuluddin STAIN “SMHB” Serang.

Pada tahun 2004 Program Studi Tafsir Hadis (TH) Jurusan Ushuluddin STAIN “SMHB” Serang berubah menjadi Jurusan Tafsir Hadis (TH) Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN “SMH” Banten berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) “Sultan Maulana Hasanuddin Banten” Serang menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) “Sultan Maulana Hasanuddin” Banten.

Selanjutnya, Prodi tafsir Hadis (TH) berubah nomenkelatur menjadi Jurusan/Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir pada tanggal 26 Agustus 2014 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4742 Tahun 2014 tentang Izin penyelenggaraan Program Studi pada Program Sarjana IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT), merupakan salah satu Prodi di Fakultas Ushuluddin dan Adab yang bertujuan untuk: 1) Terwujudnya pengembangan pendidikan dan pengajaran berkualitas dalam bidang Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir dengan pendekatan interdisipliner yang berpusat pada kearifan lokal; 2) Terealisasinya penelitian inovatif dengan pendekatan Interdisipliner dan mampu menghasilkan kontribusi signifikan terhadap pengembangan ilmu al-Qur’an dan Tafsir; 3) Terlaksananya pengabdian kepada masyarakat berintegrasi dengan kearifan lokal dalam memahami dam mengimplementasikan Ilmu Al-Quran dan Tafsir pada masyarakat; 4) Terjalinnya kolaborasi dan jaringan nasional/internasional dalam bidang studi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir; 5) Tersedianya akses terhadap pengembangan kerja sama dalam pengaplikasian Ilmu Al-Quran dan Tafsir.